Senin, 07 September 2015

mangrove (konservasi lingkungan periran)

BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Ekosistem mangrove sebagai ekosistem peralihan antara darat dan laut telah diketahui mempunyai berbagai fungsi, yaitu sebagai penghasil bahan organik, tempat berlindung berbagai jenis binatang, tempat memijah berbagai jenis ikan dan udang, sebagai pelindung pantai, mempercepat pembentukan lahan baru, penghasil kayu bangunan, kayu bakar, kayu arang, dan tanin (Soedjarwo, 1979). Masing-masing kawasan pantai dan ekosistem mangrove memiliki historis perkembangan yang berbeda-beda. Perubahan keadaan kawasan pantai dan ekosistem mangrove sangat dipengaruhi oleh faktor alamiah dan faktor campur tangan manusia. Ekosistem mangrove yang tumbuh di sepanjang garis pantai atau di pinggiran sungai yang dipengaruhi oleh pasang surut perpaduan antara air sungai dan air laut.
Terdapat tiga syarat utama yang mendukung berkembangnya ekosistem mangrove di wilayah pantai yaitu air  payau,air tenang dan endapan lumpur yang relatif datar. Sedangkan lebar hutan mangrove sangat bervariasi yang dipengaruhi oleh tinggi rendahnya pasang surut serta jangkauan air pasang dikawasan pantai tersebut. Pada dasarnya kawasan pantai merupakan wilayah peralihan antara daratan dan perairan laut. Garis pantai dicirikan oleh suatu garis batas pertemuan antara daratan dengan air laut. Oleh karena itu posisi garis pantai bersifat tidak tetap dan dapat berpindah (walking land atau walking vegetation) sesuai dengan pasang surut air laut dan abrasi serta pengendapan lumpur (Waryono, 1999). Secara umum dapat dimengerti bahwa bentuk dan tipe kawasan pantai, jenis vegetasi, luas dan penyebaran ekosistem mangrove tergantung kepada karakteristik biogeografi dan hidrodinamika setempat. Berdasarkan kemampuan daya dukung (carrying capacity) dan kemampuan alamiah untuk mempengaruhi (assimilative capacity), serta kesesuaian penggunaannya.
Kawasan pantai dan ekosistem mangrove menjadi sasaran kegiatan eksploitasisum berdaya alam dan pencemaran lingkungan akibat tuntutan pembangunan yang masih cenderung menitikberatkan bidang ekonomi. Semakin banyak manfaat dan keuntungan ekonomis yang diperoleh, maka semakin berat pula beban kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Sebaliknya makin sedikit manfaat dan keuntungan ekonomis, makin ringan pulakerusakan lingkungan yang ditimbulkannya. Dampak-dampak lingkungan tersebut dapat diidentifikasi dengan adanya degradasi kawasan pantai dan semakin berkurangnya luasekosistem mangrove.Secara fisik kerusakan-kerusakan lingkungan yang diakibatkannya berupa abrasi, intrusiair laut, hilangnya sempadan pantai serta menurunnya keanekaragaman hayati dan musnahnyahabitat dari jenis flora dan fauna tertentu.Kerusakan kawasan pantai mempunyai pengaruh kondisi sosial ekonomi masyarakatyang hidup di dalam atau di sekitarnya. Kemunduran ekologis mangrove dapat mengakibatkan menurunnya hasil tangkapan ikan dan berkurangnya pendapatan para nelayan kecil di kawasan pantai tersebut.
Eksploitasi dan degradasi kawasan mangrove mengakibatkan perubahan ekosistem kawasan pantai seperti tidak terkendalinya pengelolaan terumbu karang, keanekaragaman ikan, hutan mangrove, abrasi pantai, intrusi air laut dan punahnya berbagai jenis flora dan fauna langka, barulah muncul kesadaran pentingnya peran ekosistem mangrove dalam menjaga keseimbangan ekosistem kawasan pantai. Adanya pertambahan penduduk yang terus meningkat, memacu berbagai jenis kebutuhan yang pada akhirnya bertumpu pada sumberdaya alam yang ada. Ekosistem mangrove merupakan salah satu sumberdaya alam yang tidak terlepas dari tekanan tersebut. Pada saat ini telah terjadi konversi ekosistem mangrove menjadi lahan pertanian, perikanan (pertambakan), dan pemukiman yang tersebar hampir di seluruh Indonesia. Padahal kekayaanflora dan faunanya belum diketahui secara pasti, begitu pula dengan berbagai hal yang terkait dengan keberadaan ekosistem mangrove tersebut. Untuk itu perlu diambil langkah-langkah penanganan konservasi ekosistem mangrove.
B.    Tujuan
1.    Untuk mengetahui jenis-jenis mangrove
2.    Untuk mengetahui regulasi tentang hutan mangrove.
3.    Untuk mengetahui peranan local wisdom (kearifan local) dalam konservasi kawasan hutan mangrove.
4.    Untuk mengetahui PERMEN DAN PERDA mengenai pelestarian hutan mangrove.


C.    Mamfaat
1.    Dapat mengetahui jenis-jenis mangrove.
2.    Dapat mengetahui regulasi tentang kawasan hutan mangrove.
3.    Dapat mengetahui peranan local wisdom (kearifan lokal) dalam konservasi kawasan hutan mangrove.
4.    Dapat mengetahui PERMEN dan PERDA mengenai pelestarian hutan mangrove.




















BAB II
PEMBAHASAN
A.     Definisi Mangrove
Kata mangrove adalah kombinasi antara bahasa Portugis, Mangue dan bahasa Inggris, Grove. Adapun dalam bahasa Inggris kata Mangrove digunakan untuk menunjuk komunitas tumbuhan yang tumbuh di daerah jangkauan pasang-surut maupun untuk individu-individu spesies tumbuhan yang menyusun komunitas tersebut. Sedangkan dalam bahasa Portugis kata Mangrove digunakan untuk menyatakan individu spesies tumbuhan tersebut.
Beberapa ahli mengemukakan definisi Hutan Mangrove, seperti Soerianegara dan Indarwan (1982) menyatakan bahwa Hutan Mangrove adalah hutan yang tumbuh di daerah pantai, biasanya terdapat di daerah teluk dan di muara sungai yang dicirikan oleh:
1)    Tidak terpengaruh iklim,
2)    Dipengaruhi pasang surut,
3)    Tanah tergenang air laut,
4)    Tanah rendah pantai,
5)    Hutan tidak mempunyai struktur tajuk
B.    Jenis Hutan Mangrove
                                             a)                                                            b)
c)
Gambar 1, a) Daun, b) Buah, c) Bunga
·         Herba rendah, terjurai di permukaan tanah, kuat, agak berkayu, ketinggian hingga 2m. Cabang umumnya tegak tapi cenderung kurus sesuai dengan umurnya. Percabangan tidak banyak dan umumnya muncul dari bagian-bagian yang lebih tua. Akar udara muncul dari permukaan bawah batang horizontal.
·         Daun : Dua sayap gagang daun yang berduri terletak pada tangkai. Permukaan daun halus, tepi daun bervariasi: zigzag/bergerigi besar-besar seperti gergaji atau agak rata dan secara gradual menyempit menuju pangkal. Unit & letak: sederhana, berlawanan. Bentuk: lanset lebar. Ujung: meruncing dan berduri tajam. Ukuran: 9-30 x 4-12 cm.
·         Bunga : Mahkota bunga berwarna biru muda hingga ungu lembayung, kadang agak putih. Panjang tandan bunga 10-20 cm, sedangkan bunganya sendiri 5-4 cm. Bunga memiliki satu pinak daun penutup utama dan dua sekunder. Pinak daun tersebut tetap menempel seumur hidup pohon. Letak: di ujung. Formasi: bulir.
·         Buah : Warna buah saat masih muda hijau cerah dan permukaannya licin mengkilat. Bentuk buah bulat lonjong seperti buah melinjo. Ukuran: buah panjang 2,5- 3 cm, biji 10 mm.
·         Ekologi : Biasanya pada atau dekat mangrove, sangat jarang di daratan. Memiliki kekhasan sebagai herba yang tumbuh rendah dan kuat, yang memiliki kemampuan untuk menyebar secara vegetatif karena perakarannya yang berasal dari batang horizontal, sehingga membentuk bagian yang besar dan kukuh. Bunga kemungkinan diserbuki oleh burung dan serangga. Biji tertiup angin, sampai sejauh 2 m. Di Bali berbuah sekitar Agustus.



2.    Barringtonia asiatica, ciri-cirinya  

a)                                                                b)
                                           c)                                                              d)
Gambar 2. a) Buah, b) Bunga, c) Pohon, d) Daun
·         Deskripsi : Pohon selalu hijau, berakar lutut dan akar papan yang melebar ke samping di bagian pangkal pohon, ketinggian pohon kadang-kadang mencapai 23 meter. Kulit kayu abu-abu, relatif halus dan memiliki sejumlah lentisel kecil.
  • Daun : Permukaan atas daun hijau cerah bagian bawahnya hijau agak kekuningan. Unit & Letak: sederhana & berlawanan. Bentuk: elips. Ujung: agak meruncing. Ukuran: 7-17 x 2-8 cm.
  • Bunga : Bunga mengelompok, muncul di ujung tandan (panjang tandan: 1-2 cm). Sisi luar bunga bagian bawah biasanya memiliki rambut putih. Letak: di ujung atau ketiak tangkai/tandan bunga. Formasi: di ujung atau ketiak tangkai/tandan bunga. Daun Mahkota: putih, lalu menjadi coklat ketika umur bertambah, 3- 4 mm. Kelopak Bunga: 8; hijau kekuningan, bawahnya seperti tabung.
  • Buah : Hipokotil (seringkali disalah artikan sebagai “buah”) berbentuk silindris memanjang, sering juga berbentuk kurva. Warna hijau didekat pangkal buah dan hijau keunguan di bagian ujung. Pangkal buah menempel pada kelopak bunga. Ukuran: Hipokotil: panjang 8-15 cm dan diameter 5-10 mm.
  • Ekologi : Tumbuh mengelompok dalam jumlah besar, biasanya pada tanah liat di belakang zona Avicennia, atau di bagian tengah vegetasi mangrove kearah laut. Jenis ini juga memiliki kemampuan untuk tumbuh pada tanah/substrat yang baru terbentuk dan tidak cocok untuk jenis lainnya. Kemampuan tumbuhnya pada tanah liat membuat pohon jenis ini sangat bergantung kepada akar nafas untuk memperoleh pasokan oksigen yang cukup, dan oleh karena itu sangat responsif terhadap penggenangan yang berkepanjangan. Memiliki buah yang ringan dan mengapung sehinggga penyebarannya dapat dibantu oleh arus air, tapi pertumbuhannya lambat. Perbungaan terjadi sepanjang tahun.
  • Penyebaran : Asia Tenggara dan Australia, seluruh Indonesia, termasuk Irian Jaya.
3.    Bruguiera gymnorrhiza
                                               a)                                                        b)
                                               c)                                                         d)

Gambar 3. a) Buah, b) pohon, c) Daun, d) Bunga

  • Deskripsi : Pohon yang selalu hijau dengan ketinggian kadang-kadang mencapai 30 m. Kulit kayu memiliki lentisel, permukaannya halus hingga kasar, berwarna abu-abu tua sampai coklat (warna berubah-ubah). Akarnya seperti papan melebar ke samping di bagian pangkal pohon, juga memiliki sejumlah akar lutut.
  • Daun : Daun berkulit, berwarna hijau pada lapisan atas dan hijau kekuningan pada bagian bawahnya dengan bercak-bercak hitam (ada juga yang tidak). Unit & Letak: sederhana & berlawanan. Bentuk: elips sampai elips-lanset. Ujung: meruncing Ukuran: 4,5-7 x 8,5-22 cm.
  • Bunga : Bunga bergelantungan dengan panjang tangkai bunga antara 9-25 mm. Letak: di ketiak daun, menggantung. Formasi: soliter. Daun Mahkota: 10-14; putih dan coklat jika tua, panjang 13-16 mm. Kelopak Bunga: 10-14; warna merah muda hingga merah; panjang 30-50.
  • Buah : Buah melingkar spiral, bundar melintang, panjang 2-2,5 cm. Hipokotil lurus, tumpul dan berwarna hijau tua keunguan. Ukuran: Hipokotil: panjang 12-30 cm dan diameter 1,5-2 cm.
  • Ekologi : Merupakan jenis yang dominan pada hutan mangrove yang tinggi dan merupakan ciri dari perkembangan tahap akhir dari hutan pantai, serta tahap awal dalam transisi menjadi tipe vegetasi daratan. Tumbuh di areal dengan salinitas rendah dan kering, serta tanah yang memiliki aerasi yang baik. Jenis ini toleran terhadap daerah terlindung maupun yang mendapat sinar matahari langsung. Mereka juga tumbuh pada tepi daratan dari mangrove, sepanjang tambak serta sungai pasang surut dan payau. Ditemukan di tepi pantai hanya jika terjadi erosi pada lahan di hadapannya. Substrat-nya terdiri dari lumpur, pasir dan kadang-kadang tanah gambut hitam. Kadang-kadang juga ditemukan di pinggir sungai yang kurang terpengaruh air laut, hal tersebut dimungkinkan karena buahnya terbawa arus air atau gelombang pasang. Regenerasinya seringkali hanya dalam jumlah terbatas. Bunga dan buah terdapat sepanjang tahun. Bunga relatif besar, memiliki kelopak bunga berwarna kemerahan, tergantung, dan mengundang burung untuk melakukan penyerbukan.
  • Penyebaran : Dari Afrika Timur dan Madagaskar hingga Sri Lanka, Malaysia dan Indonesia menuju wilayah Pasifik Barat dan Australia Tropis.

4.    Bruguiera parviflora
                                           a)                                                              b)
                                            c)                                                              d)
Gambar 4. a) Bunga, b) Buah, c) Pohon, d) Daun
  • Deskripsi : Berupa semak atau pohon kecil yang selalu hijau, tinggi (meskipun jarang) dapat mencapai 20 m. Kulit kayu burik, berwarna abu-abu hingga coklat tua, bercelah dan agak membengkak di bagian pangkal pohon. Akar lutut dapat mencapai 30 cm tingginya.
  • Daun : Terdapat bercak hitam di bagian bawah daun dan berubah menjadi hijaukekuningan ketika usianya bertambah. Unit & Letak: sederhana & berlawanan. Bentuk: elips. Ujung: meruncing. Ukuran: 5,5-13 x 2-4,5 cm.
  • Bunga : Bunga mengelompok di ujung tandan (panjang tandan: 2 cm). Letak: di ketiak daun. Formasi: kelompok (3-10 bunga per tandan). Daun mahkota: 8; putihhijau kekuningan, panjang 1,5-2mm. Berambut pada tepinya. Kelopak Bunga: 8; menggelembung, warna hijau kekuningan; bagian bawah berbentuk tabung, panjangnya 7-9 mm.
  • Buah : Buah melingkar spiral, panjang 2 cm. Hipokotil silindris, agak melengkung, permukaannya halus, warna hijau kekuningan. Ukuran: Hipokotil: panjang 8- 15 cm dan diameter 0,5-1 cm.
  • Ekologi : Jenis ini membentuk tegakan monospesifik pada areal yang tidak sering tergenang. Individu yang terisolasi juga ditemukan tumbuh di sepanjang alur air dan tambak tepi pantai. Substrat yang cocok termasuk lumpur, pasir, tanah payau dan bersalinitas tinggi. Di Australia, perbungaan tercatat dari bulan Juni hingga September, dan berbuah dari bulan September hingga Desember. Hipokotilnya yang ringan mudah untuk disebarkan melalui air, dan nampaknya tumbuh dengan baik pada areal yang menerima cahaya matahari yang sedang hingga cukup. Bunga dibuahi oleh serangga yang terbang pada siang hari, seperti kupu-kupu. Daunnya berlekuk-lekuk, yang merupakan ciri khasnya, disebabkan oleh gangguan serangga. Dapat menjadi sangat dominan di areal yang telah diambil kayunya (misalnya Karang Gading-Langkat Timur Laut di Sumatera Utara; Giesen & Sukotjo, 1991).
  • Penyebaran : Dari India, Seluruh Asia Tenggara (termasuk Indonesia) hingga Australia utara
5.    Rhizophora stylosa
                                        a)                                                                 b)
                                        c)                                                                  d)
Gambar 5. a) Pohon, b) Bunga, c) Buah,d) Daun
  • Pohon dengan satu atau banyak batang, tinggi hingga 10 m. Kulit kayu halus, bercelah, berwarna abu-abu hingga hitam. Memiliki akar tunjang dengan panjang hingga 3 m, dan akar udara yang tumbuh dari cabang bawah.
  •  Daun : Daun berkulit, berbintik teratur di lapisan bawah. Gagang daun berwarna hijau, panjang gagang 1-3,5 cm, dengan pinak daun panjang 4-6 cm. Unit & Letak: sederhana & berlawanan. Bentuk: elips melebar. Ujung: meruncing. Ukuran: meruncing.
  • Bunga : Gagang kepala bunga seperti cagak, biseksual, masing-masing menempel pada gagang individu yang panjangnya 2,5-5 cm. Letak: di ketiak daun. Formasi: kelompok (8-16 bunga per kelompok).
  • Daun mahkota: 4; putih, ada rambut. 8 mm. Kelopak bunga: 4; kuning hijau, panjangnya 13-19 mm. Benang sari: 8; dan sebuah tangkai putik, panjang 4-6 mm.
  • Buah : Panjangnya 2,5-4 cm, berbentuk buah pir, berwarna coklat, berisi 1 biji fertil. Hipokotil silindris, berbintil agak halus. Leher kotilodon kuning kehijauan ketika matang. Ukuran: Hipokotil: panjang 20-35 cm (kadang sampai 50 cm) dan diameter 1,5-2,0 cm.
  • Ekologi : Tumbuh pada habitat yang beragam di daerah pasang surut: lumpur, pasir dan batu. Menyukai pematang sungai pasang surut, tetapi juga sebagai jenis pionir di lingkungan pesisir atau pada bagian daratan dari mangrove. Satu jenis relung khas yang bisa ditempatinya adalah tepian mangrove pada pulau/substrat karang. Menghasilkan bunga dan buah sepanjang tahun. Kemungkinan diserbuki oleh angin.
  • Penyebaran : Di Taiwan, Malaysia, Filipina, sepanjang Indonesia, Papua New Guinea dan Australia Tropis. Tercatat dari Jawa, Bali, Lombok, Sumatera, Sulawesi, Sumba, Sumbawa, Maluku dan Irian Jaya.
C.    Mamfaat Hutan Mangrove
Hutan Mangrove penting sekali untuk perikanan apalagi perikanan estuary atau perikanan pantai. Hutan Mangrove juga berguna untuk pelindungan alam dari daerah-daerah di belakangnya terhadap kekuatan alam. Nilai ekonomis (Economical value) dari kayu-kayunya sebagai bahan pembangunan sangat kecil dan tidak sebanding dengan nilai proteksinya (protective valuenya).  Jumlah kubikasi kayunya dari 1 Ha tidak feasible untuk di exploitasi, disamping itu kayunya sudah mengandung garam jadi tidak cocok untuk industri.
Kontribusi hutan mangrove tergambar dari fungsinya itu sendiri, seperti penghalang terhadap erosi pantai dan gempuran ombak, pengolahan limbah organik, tempat mencari makan, memijah dan bertelurnya berbagai biota laut seperi ikan dan udang. Selain itu sebagai habitat berbagai jenis margasatwa, penghasil kayu dan nonkayu serta potensi ecotourism. Secara ekologis hutan bakau telah dikenal mempunyai banyak fungsi dalam kehidupan manusia, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ekosistem  bakau  bagi sumber  daya  ikan dan  udang  berfungsi  sebagai  tempat mencari makan, memijah dan berkembang biak. Dari sudut ekologi, hutan bakau berfungsi sebagai penghasil sejumlah detritus dan perangkap sedimen. Hutan manggrove merupakan habitat berbagai jenis satwa, baik sebagai habitat pokok maupun sebagai habitat sementara.
Sebagai fungsi ekonomis hutan bakau bermanfaat sebagai sumber penghasil kayu bangunan, bahan baku pulp dan kertas, kayu bakar, bahan arang, alat tangkap ikan dan sumber bahan lain seperti tannin dan pewarna. Hutan manggrove juga mempunyai peran penting sebagai pelindung pantai dari hempasan gelombang air laut. Adapun mamfaat hutan mangrove:
a.    Habitat satwa langka
Hutan bakau sering menjadi habitat jenis-jenis satwa. Lebih dari 100 jenis burung hidup disini, dan daratan  umpur yang luas berbatasan  dengan  hutan  bakau  merupakan tempat mendaratnya ribuan burung pantai ringan migran, termasuk jenis burung langka Blekok Asia (Limnodrumus semipalmatus)
b.    Pelindung terhadap bencana alam
Vegetasi  hutan  bakau  dapat   melindungi   bangunan,  tanaman   pertanian   atau vegetasi  alami  dari kerusakan  akibat badai atau  angin yang  bermuatan  garam  melalui proses filtrasi.
c.    Pengendapan lumpur
Sifat fisik  tanaman pada  hutan  bakau  membantu  proses   pengendapan  lumpur. Pengendapan lumpur berhubungan  erat dengan  penghilangan  racun dan unsur  hara  air, karena bahan-bahan tersebut seringkali terikat pada partikel lumpur. Dengan hutan bakau, kualitas air laut terjaga dari endapan lumpur erosi.
d.    Penambah unsur hara
Sifat  fisik   hutan    bakau   cenderung   memperlambat   aliran   air   dan    terjadi pengendapan. Seiring dengan proses pengendapan ini terjadi unsur hara yang berasal dari berbagai sumber, termasuk pencucian dari areal pertanian.
e.    Penambat racun
Banyak racun yang  memasuki  ekosistem  perairan  dalam  keadaan  terikat  pada permukaan lumpur atau terdapat di antara  kisi-kisi molekul partikel  tanah  air.  Beberapa spesies tertentu dalam hutan bakau bahkan  membantu  proses  penambatan  racun  secara aktif.
f.     Sumber alam dalam kawasan (In-Situ) dan luar Kawasan (Ex-Situ)
Hasil alam in-situ mencakup  semua fauna dan  hasil  pertambangan  atau  mineral yang dapat dimanfaatkan secara langsung di dalam kawasan. Sedangkan sumber alam ex-situ   meliputi produk-produk  alamiah di  hutan  mangrove  dan  terangkut/berpindah   ke tempat  lain  yang   kemudian   digunakan  oleh  masyarakat  di  daerah tersebut,  menjadi sumber makanan bagi  organisme lain  atau  menyediakan fungsi  lain  seperti  menambah luas pantai karena pemindahan pasir dan lumpur.
g.    Transportasi
Pada beberapa hutan  mangrove, transportasi  melalui  air  merupakan  cara  yang paling efisien dan paling sesuai dengan lingkungan.
h.    Sumber plasma nutfah
Plasma nutfah dari kehidupan  liar sangat besar  manfaatnya  baik  bagi  perbaikan jenis-jenis satwa komersial maupun untukmemelihara populasi kehidupan liar itu sendiri. Rekreasi dan pariwisata
Hutan mangrove memiliki  nilai estetika, baik  dari faktor  alamnya   maupun dari kehidupan yang ada di dalamnya.
i.      Sarana pendidikan dan penelitian
Upaya    pengembangan    ilmu    pengetahuan    dan     eknologi     membutuhkan laboratorium lapang yang baik untuk kegiatan penelitian dan pendidikan.
j.      Memelihara proses-proses dan sistem alami
Hutan  mangrove  sangat  tinggi  peranannya  dalam  mendukung  berlangsungnya proses-proses ekologi, geomorfologi, atau geologi di dalamnya.
k.    Penyerapan karbon
Proses  fotosentesis mengubah  karbon anorganik (C02)  menjadi  karbon  organik dalam bentuk bahan vegetasi. Pada sebagian besar  ekosistem, bahan ini  membusuk  dan melepaskan  karbon  kembali ke atmosfer  sebagai (C02). Akan  tetapi hutan bakau justru mengandung  sejumlah  besar  bahan  organik  yang tidak  membusuk. Karena  itu,  hutan bakau lebih berfungsi  sebagai  penyerap  karbon  dibandingkan  dengan  sumber  karbon.
l.      Memelihara iklim mikro
Evapotranspirasi  hutan mangrove mampu menjaga  kelembaban dan curah  hujan kawasan tersebut, sehingga keseimbangan iklim mikro terjaga.
m.   Mencegah berkembangnya tanah sulfat masam
Keberadaan  hutan  mangrove  dapat  mencegah  teroksidasinya  lapisan pirit  dan menghalangi berkembangnya kondisi alam.
D.    Luas Tutupan Hutan Mangrove di Indonesia
Indonesia itu negara yang kaya, Indonesia mempunyai hutan mangrove yang terluas didunia, sebaran terumbu karang yang eksotik, rumput laut yang terhampar dihampir sepanjang pantai, sumber perikanan yang tidak ternilai banyaknya. menurut Rusila Noor, dkk. (1999) Indonesia merupakan negara yang mempunyai luas hutan mangrove terluas didunia dengan keragaman hayati terbesar didunia dan struktur paling bervariasi didunia.
Berdasarkan data Direktorat Jendral Rehabilitas Lahan dan Perhutanan Sosial (2001) dalam Gunarto (2004) luas hutan Mangrove di Indonesia pada tahun 1999 diperkirakan mencapai 8.60 juta hektar akan tetapi sekitar 5.30 juta hektar dalam keadaan rusak. Sedangkan data FAO (2007) luas hutan Mangrove di Indonesia pada tahun 2005 hanya mencapai 3,062,300 ha atau 19% dari luas hutan Mangrove di dunia dan yang terbesar di dunia melebihi Australia (10%) dan Brazil (7%).
Data Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) RI (2008) berdasarkan Direktoral Jenderal Rehabilitasi lahan dan Perhutanan Sosial (Ditjen RLPS), Dephut (2000) luas potensial hutan mangrove Indonesia adalah 9.204.840.32 ha dengan luasan yang berkondisi baik 2.548.209,42 ha, kondisi rusak sedang 4.510.456,61 ha dan kondisi rusak 2.146.174,29 ha. Berdasarkan data tahun 2006 pada 15 provinsi yang bersumber dari BPDAS, Ditjen RLPS, Dephut luas hutan mangrove mencapai 4.390.756,46 ha.
Data hasil pemetaan Pusat Survey Sumber Daya Alam Laut (PSSDAL)-Bakosurtanal dengan menganalisis data citra Landsat ETM (akumulasi data citra tahun 2006-2009, 190 scenes), mengestimasi luas mangrove di Indonesia adalah 3.244.018,46 ha (Hartini et al., 2010). Kementerian kehutanan tahun 2007  juga mengeluarkan data luas hutan mangrove Indonesia, adapun luas hutan mangrove Indonesia  berdasarkan kementerian kehutanan adalah 7.758.410,595 ha (Direktur Bina Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan, 2009 dalam Hartini et al., 2010), tetapi hampir 70%nya rusak (belum tau kategori rusaknya seperti apa). kedua instansi tersebut juga mengeluarkan data luas Mangrove per propinsi di 33 Provinsi di Indonesia. luas-luas mangrove di 33 Provinsi dapat dilihat pada tabel berikut:
NASA 2010 juga mengeluarkan informasi tentang luas mangrove dan sebarannya. menurutnya luas mangrove di indoensia telah berkurang 35% antara tahun 1980-2000 dimana luas mangrove pada tahun 1980 itu mencapai 4,2 juta ha dan pada tahun 2000 berkurang menjadi 2 juta ha.
E.     Regulasi Kawasan Hutan Mangrove
1.     UU Yang Mengatur Pelestarian Hutan Mangrove
a.       Undang-undang Republik indonesia Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan, Pasal 2 yang berbunyi pemerintah bertanggungjawab dalam pengelolaan yang berasaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan dan keterpaduan. Dan Pasal 43 Ayat (1) yang berbunyi Setiap orang yang memiliki, mengelola, dan atau memanfaatkan hutan yang kritis atau tidak produktif, wajib melaksanakan rehabilitasi hutan untuk tujuan perlindungan dan konservasi.
b.      Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang : Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, Pasal 1 Ayat (13)  Kawasan pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
c.       Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengolahan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil(lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia 5490).
·         Pengrurusan hutan mangrove dan hutan pantai, pasal 26:
b)    Pemerintah daerah menyelenggarakan pengurusan hutan mangrove dan hutan pantai.
c)    Rehabilitasi hutan mangrove dan hutan pantai.
d)    Perlindungan dan pengamanan hutan mangrove dan hutan pantai.
e)    Penelitian dan pengembangan hutan mangrove dan hutan pantai.
f)     Pemamfaatan hutan mangrove dan hutan pantai.
g)    Pendidikan dan penelitian, serta penyuluhan.
h)   Sistem informasi hutan mangrove dan hutan pantai.
i)     Koordinasi pengelolaan hutan mangrove dan hutan pantai.
j)      Peran serta masyarakat.
k)    Pembinaan dan pengendalian.
l)     Pengawasan pengelolaan hutan mangrove dan hutan pantai.


2.     Peraturan Pemerintah (PP) Yang Mengatur Pelestarian Hutan Mangrove
a.    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung
·         Pasal 1 Ayat (12) yang berbunyi  Kawasan Pantai berhutan Bakau adalah kawasan pesisir laut yang merupakan habitat alami hutan bakau (mangrove) yang berfungsi memberi perlindungan kepada perikehidupan pantai dan lautan.
·          Pasal 26 ,Perlindungan terhadap kawasan pantai berhutan bakau dilakukan untuk melestarikan hutan bakau sebagai pembentuk ekosistem hutan bakau dan tempat berkembangbiaknya berbagai biota laut disamping sebagai pelindung pantai dan pengikisan air laut serta pelindung usaha budi daya di belakangnya.
b.    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2012 Tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove , Pasal 1 Ayat (3) yang berbunyi Pengelolaan ekosistem mangrove berkelanjutan adalah semua upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan lestari melalui proses terintegrasi untuk mencapai keberlanjutan fungsi-fungsi ekosistem mangrove bagi kesejahteraan masyarakat.
3.     Peraturan Mentri (PERMEN) Yang Mengatur Pelestarian Hutan Mangrove
1)   Kementrian Kehutanan
Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.48/Menhut-Ii/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemulihan Ekosistem Pada Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam:
·         Pasal 25 Ayat (1) Areal dalam ekosistem  perairan laut yang akan dipulihkan melalui rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, merupakan areal yang mengalami kerusakan pada tutupan ekosistem terumbu karang, padang lamun, mangrove dan pesisir.
·         Pasal 46 Ayat 2 yang berbunyi Penanaman dan pengkayaan tumbuhan daerah pesisir, mangrove dan padang lamun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b, dilaksanakan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 34.


2)   Kementrian Kelautan Dan Perikanan
a.    Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Per.17/Men/2008 Tentang Kawasan Konservasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.
·         Pasal 1 Ayat (8) yang berbunyi Kawasan konservasi adalah bagian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk mewujudkan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan.
b.    Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Per.16/Men/2008 Tentang perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
·         Pasal 1 Ayat (7) yang berbunyi Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah sumber daya hayati, sumber daya nonhayati; sumber daya buatan, dan jasa-jasa lingkungan; sumber daya hayati meliputi ikan, terumbu karang, padang lamun, mangrove dan biota laut lain; sumber daya nonhayati meliputi pasir, air laut, mineral dasar laut; sumber daya buatan meliputi infrastruktur laut yang terkait dengan kelautan dan perikanan, dan jasa-jasa lingkungan berupa keindahan alam, permukaan dasar laut tempat instalasi bawah air yang terkait dengan kelautan dan perikanan serta energi gelombang laut yang terdapat di wilayah pesisir.
·         Pasal 19 ayat 2 yang berbunyi RZWP-3-K kabupaten/Kota memuat informasi lebih detail tentang biogeofisik seperti geomorfologi, geologi, oceanografi fisika (arus, pasang surut, batimetri, kecerahan), oceanografi kimia (nutrien, salinitas), dan oseanografi biologi (sebaran klorofil), serta ekosistem pesisir lebih detil seperti mangrove, terumbu karang, padang lamun, rumput laut, cemara laut, waru laut dan/atau vegetasi pantai lainnya, penggunaan lahan (land use), pengunaan perairan (sea use),
dan kesesuaian lahan (land suitability).



4.     Peraturan Daerah (PERDA) Yang Mengatur Pelestarian Hutan Mangrove
Salah satu PERDA yang mengatur tentang pelestarian hutan mangrove yaitu perda yang berasal dari Kabupaten Nunukan.
1)          Peraturan daerah kabupaten nunukan  nomor 28 tahun 2003 tentang pengelolaan hutan mangrove di kabupaten Nunukan.
·         Pasal 16
Di wilayah Kabupaten Nunukan setiap orang atau badan dilarang :
a.  mengerjakan dan /atau menduduki kawasan Hutan Mangrove tanpa izin dari Bupati; b. mengangkut dan/ atau memperdagangkan kayu yang   berasal dari hutan mangrove yang tidak dilengkapi dengan SKSHH;
b.  menggunakan dan atau memanfaatkan kayu yang berasal dari kawasan Hutan Mangrove; 
c.   membakar Hutan Mangrove.
d.  mencemari Hutan Mangrove baik dengan bahan organik maupun dengan bahan non organik;
e.  merusak sarana dan prasarana yang ada di Hutan Mangrove;
f.    mengeluarkan, membawa dan / atau mengangkut tumbuh-tumbuhan dan atau satwa liar yang berasal dari kawasan Hutan Mangrove;
g.  melakukan kegiatan lain yang dapat merusak kelestarian hutan mangrove.
·         Pasal 18 Hukum pidana
1.     Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 16 Peraturan Daerah ini diancam hukuman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan atau tidak menyita barang tertentu untuk daerah, kecuali jika ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
2.     Jika Tindak pidana yang dilakukan adalah kejahatan maka akan diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku / sesuai dengan dasar hukumnya.
3.     Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran dan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 2 adalah kejahatan.

F.     Peranan Local Wisdom (Kearifan Lokal) Terhadap Hutan Mangrove
ü  Peranan Local wisdom dalam Pelestarian Kawasan Mangrove di Desa Panglima Raja
Kearifan masyarakat lokal yang sering diistilahkan secara singkat sebagai kearifan lokal atau Local Wisdom, merupakan sesuatu yang diketahui sebagai perilaku sosial masyarakat lokal dalam berinteraksi dan berrinterelasi dengan kehidupannya. Perilaku sosial dalam kaitannya dengan lingkungan paling tidak terdiri dua dimensi, yaitu :pertama, bagaimana karakteristik dan kualitas lingkungan mempengaruhi perilaku sosial tertentu, dan kedua, bagaimana perilaku sosial tertentumempengaruhi karakteristik dankualitas lingkungan (Usman, 1996). Dapat dijelaskan bahwa dimensi yang pertama selalunya terjadi pada masyarakat tradisional, dimana terdapat ketergantungan yang tinggi terhadap perubahan lingkungan alam. Dimensi yang kedua biasanya terjadi pada masyarakat modern, karena penguasaan pengetahuan dan teknologi yang tinggi telah memunculkan kemampuan dan keahlian bahwa manusia mampu mengatur dan mengendalikan kondisi lingkungan.  Pembangunan perikanan dan kelautan yang mulai bergeser pada pembangunan komunikatif yang berbasis masyarakat atau comanagement,
memberikan penekanan yang besar pula pada sosial budaya masyarakat. Paradigma pembangunan seperti ini selalu mengedepankan nilai-nilai yang mengakar kuat dalam masyarakat.
ü  Kearifan Lokal di desa Panglima Raja
Adapun kearifan lokal di desa Panglima Raja diantaranya sebagai berikut:
a)    Penebangan bakau hanya boleh dilakukan pada kawasan tertentu yang jauh dari pinggiran pantai, hal ini memiliki makna bahwa jika penebangan bakau dilakukan di sekitar kawasan pinggiran pantai akan merusak tempat tinggal berbagai jenis sumberdaya perikanan. Seperti yang dijelaskan Dahuri (1996) bahwa hutan bakau memiliki arti penting bagi ekosistem perairan karena memberikan sumbangan bagi perairan sekitarnya. Daun bakau yang gugur melalui proses penguraian oleh mikroorganisme diuraikan menjadi partikel detritus yang menjadi sumber makanan bagi bermacam hewan laut.
b)    Upacara penghormatan terhadap laut merupakan kegiatan masyarakat yang berasal dari nenek moyang pendahulu mereka. kegiatan ini memiliki nilai kearifan terhadap pelestarian sumberdaya perikanan, dimana setelah melakukan upacara semah laut masyarakat tidak boleh melaut, padahal selama itu wilayah tersebut akan dimanfaatkan oleh berbagai jenis ikan yang sudah matang gonad untuk melakukan pemijahan, setelah melakukan pemijahan beberapa hari kemudian telur menetas menjadi larva. Pada masa ini kondisi larva sangat rentan terhadap perubahan lingkungan salah satunya disebabkan oleh kegiatan penangkapan. Karena tenangnya wilayah perairan darikegiatan penangkapan menyebabkan larva tumbuh menjadi benih yang lebih kuat. Hal ini lah yang kemudian yang menjadikan semah laut memiliki nilai kearifan lokal dalam pelestarian sumberdaya pesisir.
c)    Menganggap wilayah tertentu sebagai wilayah keramat makna yang dapat diambil bagin pelestarian sumberdaya pesisir adalah menciptakan susana tenang dikawasan perairan sehingga memudahkan ikan-ikan, kepiting dan udan galah  melangsungkan pemijahan dikawasan mangrove serta menjaga ketenangan dikawasan hutan bakau agar pada saat menagkap ikan akan merusak pohon baku (mematahkan ranting). Inilah nilai pelestarian sumberdaya pesisir yang terkandung terhadap adanya pantangan dan larangan tersebut.
d)    Menjaga hutan bakau yang berada di kawasan pinggir pantai. nilai kearifan yang terkandung karena perairan di sekitar bakau ini banyak terdapat udang, ikan dan berbagai jenis kerang. Maka oleh sebab itu masyarakat Desa Panglima Raja memandang tabu melakukan penebangan pohon bakau atau mangrove yang berada di tepi pantai.
Kearifan lokal masyarakat  dalam pengelolaan sumberdaya pesisir di Kawasan Desa Panglima Raja sebenarnya telah berlandaskan pemahaman prinsip ekologi dan ekosistem. Kearifan tersebut dikemas dalam bahasa yang sederhana, berupa Philosofi yang memuat substansi nilai dan berperilaku. Sumber utama terbangunnya kearifan lokal tersebut adalah ajaran agama islam pengaruh kerajaan Indragiri,
adat dan philosofi pentingnya belajar dan mempelajari alam dan ajaran agama hindu dengan kepercayaan terhadap hal-hal yang berbau mistik.
G.    Tujuan Dilakukannya Konservasi Hutan Mangrove
Pada dasrnya, apabila hutan mangrove yang fungsinya begitu banyak rusak atau bahkan hilang. Banyak kerugian yang akan ditanggung baik oleh manusia maupun makhluk hidup lainnya.  Diantaranya adalah:
  1. Hilangnya variasi Flora dan Fauna dalam hutan Mangrove,karena mangrove merupakan habitan atau tempat tinggal ikanuntukmemijah.
  2. Berkurangnya areal hutan Mangrove
  3. Pemanasan Global yang semakin cepat, kerana kurangnya areal hijau atau pohon mangrove sehingga sinar uv dari matahari lansung mnyekat.
  4. Abrasi pantai, dan kerusakan terumbu karang, karena akar pohon bakau dapat menahan tanah atau pasir sehingga tidak terkikis oleh air laut.
  5. Terganggunya fungsi konservasi
  6. Degradasi hutan mangrove yang berkelanjutan akan mengganggu ekosistem yang ada di sekitarnya dan secara perlahan akan menghilangkan fungsi serbaguna hutan mangrove sebagai penghambat intrusi air laut.
















BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Dari pembahasan bab sebelumnya penyusun dapat menarik kesimpulan yaitu sebagai berikut:
1.    Mamfaat hutan mangrove
Ø  Habitat satwa langka
Ø  Pelindung terhadap bencana alam
Ø  Pengendapan lumpur
Ø  Penambah unsur hara
Ø  Penambat racun
Ø  Sumber alam dalam kawasan (In-Situ) dan luar Kawasan (Ex-Situ)
Ø  Transportasi
Ø  Sumber plasma nutfah
Ø  Sarana pendidikan dan penelitian
Ø  Memelihara proses-proses dan sistem alami
Ø  Penyerapan karbon
Ø  Memelihara iklim mikro
2.    Regulasi kawasan hutan mangrove
a.    UU
Ø  Undang-undang Republik indonesia Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan,
Ø  Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang : Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya
Ø  Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengolahan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
b.    Peraturan Pemerintah (PP)
Ø  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung
Ø  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2012 Tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove
c.    Peraturan Mentri (PERMEN)
Ø  Kementrian Kehutanan, Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.48/Menhut-Ii/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemulihan Ekosistem Pada Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam
Ø  Kementrian Kelautan Dan PerikananPeraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Per.17/Men/2008 Tentang Kawasan Konservasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.
d.    Peraturan daerah kabupaten nunukan  nomor 28 tahun 2003 tentang pengelolaan hutan mangrove di kabupaten Nunukan.

3.    Peranan local wisdom dalam pelestarian kawasan mangrove (Kearifan Lokal di desa Panglima Raja)
a)    Penebangan bakau hanya boleh dilakukan pada kawasan tertentu yang jauh dari pinggiran pantai.
b)    Upacara penghormatan terhadap laut merupakan kegiatan masyarakat yang berasal dari nenek moyang pendahulu mereka.
c)    Menganggap wilayah tertentu sebagai wilayah keramat.
d)   Menjaga hutan bakau yang berada di kawasan pinggir pantai.
B.   Saran
Sebagai tindak lanjut dari penyusunan makalah  ini disarankan agar kita dapat lebih melestarikan lingkungan hidup dan hutan Mangrove sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.


















Tidak ada komentar:

Posting Komentar