BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Ekosistem mangrove sebagai ekosistem peralihan antara
darat dan laut telah diketahui mempunyai berbagai fungsi, yaitu sebagai
penghasil bahan organik, tempat berlindung berbagai jenis binatang, tempat
memijah berbagai jenis ikan dan udang, sebagai pelindung pantai,
mempercepat pembentukan lahan baru, penghasil kayu bangunan, kayu bakar, kayu
arang, dan tanin (Soedjarwo, 1979). Masing-masing kawasan pantai dan ekosistem
mangrove memiliki historis perkembangan yang berbeda-beda. Perubahan keadaan
kawasan pantai dan ekosistem mangrove sangat dipengaruhi oleh faktor alamiah
dan faktor campur tangan manusia. Ekosistem mangrove yang tumbuh di sepanjang
garis pantai atau di pinggiran sungai yang dipengaruhi oleh pasang surut perpaduan
antara air sungai dan air laut.
Terdapat tiga syarat utama yang mendukung
berkembangnya ekosistem mangrove di wilayah pantai yaitu air payau,air
tenang dan endapan lumpur yang relatif datar. Sedangkan lebar hutan mangrove
sangat bervariasi yang dipengaruhi oleh tinggi rendahnya pasang surut
serta jangkauan air pasang dikawasan pantai tersebut. Pada dasarnya kawasan
pantai merupakan wilayah peralihan antara daratan dan perairan laut. Garis
pantai dicirikan oleh suatu garis batas pertemuan antara daratan dengan air
laut. Oleh karena itu posisi garis pantai bersifat tidak tetap dan dapat
berpindah (walking land atau walking vegetation) sesuai dengan pasang surut air
laut dan abrasi serta pengendapan lumpur (Waryono, 1999). Secara umum
dapat dimengerti bahwa bentuk dan tipe kawasan pantai, jenis vegetasi, luas dan
penyebaran ekosistem mangrove tergantung kepada karakteristik biogeografi dan
hidrodinamika setempat. Berdasarkan kemampuan daya dukung (carrying capacity)
dan kemampuan alamiah untuk mempengaruhi (assimilative capacity), serta
kesesuaian penggunaannya.
Kawasan pantai dan ekosistem mangrove menjadi sasaran
kegiatan eksploitasisum berdaya alam dan pencemaran lingkungan akibat tuntutan
pembangunan yang masih cenderung menitikberatkan bidang ekonomi. Semakin banyak
manfaat dan keuntungan ekonomis yang diperoleh, maka semakin berat pula beban
kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Sebaliknya makin sedikit manfaat dan
keuntungan ekonomis, makin ringan pulakerusakan lingkungan yang ditimbulkannya.
Dampak-dampak lingkungan tersebut dapat diidentifikasi dengan adanya degradasi
kawasan pantai dan semakin berkurangnya luasekosistem mangrove.Secara fisik
kerusakan-kerusakan lingkungan yang diakibatkannya berupa abrasi, intrusiair
laut, hilangnya sempadan pantai serta menurunnya keanekaragaman hayati dan
musnahnyahabitat dari jenis flora dan fauna tertentu.Kerusakan kawasan pantai
mempunyai pengaruh kondisi sosial ekonomi masyarakatyang hidup di dalam atau di
sekitarnya. Kemunduran ekologis mangrove dapat mengakibatkan menurunnya hasil
tangkapan ikan dan berkurangnya pendapatan para nelayan kecil di
kawasan pantai tersebut.
Eksploitasi dan degradasi kawasan mangrove
mengakibatkan perubahan ekosistem kawasan pantai seperti tidak terkendalinya
pengelolaan terumbu karang, keanekaragaman ikan, hutan mangrove, abrasi pantai,
intrusi air laut dan punahnya berbagai jenis flora dan fauna langka,
barulah muncul kesadaran pentingnya peran ekosistem mangrove dalam menjaga
keseimbangan ekosistem kawasan pantai. Adanya pertambahan penduduk yang terus
meningkat, memacu berbagai jenis kebutuhan yang pada akhirnya bertumpu pada
sumberdaya alam yang ada. Ekosistem mangrove merupakan salah satu sumberdaya
alam yang tidak terlepas dari tekanan tersebut. Pada saat ini telah terjadi konversi
ekosistem mangrove menjadi lahan pertanian, perikanan (pertambakan), dan
pemukiman yang tersebar hampir di seluruh Indonesia. Padahal kekayaanflora dan
faunanya belum diketahui secara pasti, begitu pula dengan berbagai hal yang
terkait dengan keberadaan ekosistem mangrove tersebut. Untuk itu perlu diambil
langkah-langkah penanganan konservasi ekosistem mangrove.
B.
Tujuan
1. Untuk
mengetahui jenis-jenis mangrove
2. Untuk
mengetahui regulasi tentang hutan mangrove.
3. Untuk
mengetahui peranan local wisdom (kearifan local) dalam konservasi kawasan hutan
mangrove.
4. Untuk
mengetahui PERMEN DAN PERDA mengenai pelestarian hutan mangrove.
C.
Mamfaat
1. Dapat
mengetahui jenis-jenis mangrove.
2. Dapat
mengetahui regulasi tentang kawasan hutan mangrove.
3. Dapat
mengetahui peranan local wisdom (kearifan lokal) dalam konservasi kawasan hutan
mangrove.
4. Dapat
mengetahui PERMEN dan PERDA mengenai pelestarian hutan mangrove.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi Mangrove
Kata mangrove adalah kombinasi antara bahasa Portugis, Mangue dan
bahasa Inggris, Grove. Adapun dalam bahasa Inggris kata Mangrove digunakan
untuk menunjuk komunitas tumbuhan yang tumbuh di daerah jangkauan pasang-surut
maupun untuk individu-individu spesies tumbuhan yang menyusun komunitas
tersebut. Sedangkan dalam bahasa Portugis kata Mangrove digunakan untuk
menyatakan individu spesies tumbuhan tersebut.
Beberapa ahli mengemukakan definisi Hutan Mangrove, seperti Soerianegara
dan Indarwan (1982) menyatakan bahwa Hutan Mangrove adalah hutan yang tumbuh di
daerah pantai, biasanya terdapat di daerah teluk dan di muara sungai yang
dicirikan oleh:
1)
Tidak terpengaruh iklim,
2)
Dipengaruhi pasang surut,
3)
Tanah tergenang air laut,
4)
Tanah rendah pantai,
5) Hutan tidak mempunyai struktur tajuk
B.
Jenis Hutan Mangrove
a) b)
c)
Gambar 1, a) Daun, b)
Buah, c) Bunga
·
Herba rendah, terjurai di permukaan tanah, kuat, agak berkayu,
ketinggian hingga 2m. Cabang umumnya tegak tapi cenderung kurus sesuai dengan
umurnya. Percabangan tidak banyak dan umumnya muncul dari bagian-bagian yang
lebih tua. Akar udara muncul dari permukaan bawah batang horizontal.
·
Daun : Dua sayap gagang daun yang berduri terletak pada tangkai.
Permukaan daun halus, tepi daun bervariasi: zigzag/bergerigi besar-besar
seperti gergaji atau agak rata dan secara gradual menyempit menuju pangkal.
Unit & letak: sederhana, berlawanan. Bentuk: lanset lebar. Ujung: meruncing
dan berduri tajam. Ukuran: 9-30 x 4-12 cm.
·
Bunga : Mahkota bunga berwarna biru muda hingga ungu lembayung,
kadang agak putih. Panjang tandan bunga 10-20 cm, sedangkan bunganya sendiri
5-4 cm. Bunga memiliki satu pinak daun penutup utama dan dua sekunder. Pinak
daun tersebut tetap menempel seumur hidup pohon. Letak: di ujung. Formasi:
bulir.
·
Buah : Warna buah saat masih muda hijau cerah dan permukaannya
licin mengkilat. Bentuk buah bulat lonjong seperti buah melinjo. Ukuran: buah
panjang 2,5- 3 cm, biji 10 mm.
·
Ekologi : Biasanya pada atau dekat mangrove, sangat jarang di
daratan. Memiliki kekhasan sebagai herba yang tumbuh rendah dan kuat, yang
memiliki kemampuan untuk menyebar secara vegetatif karena perakarannya yang
berasal dari batang horizontal, sehingga membentuk bagian yang besar dan kukuh.
Bunga kemungkinan diserbuki oleh burung dan serangga. Biji tertiup angin,
sampai sejauh 2 m. Di Bali berbuah sekitar Agustus.
2.
Barringtonia
asiatica, ciri-cirinya
a) b)
c) d)
Gambar 2. a) Buah, b) Bunga, c) Pohon, d) Daun
·
Deskripsi : Pohon selalu hijau, berakar lutut dan akar
papan yang melebar ke samping di bagian pangkal pohon, ketinggian pohon
kadang-kadang mencapai 23 meter. Kulit kayu abu-abu, relatif halus dan memiliki
sejumlah lentisel kecil.
- Daun :
Permukaan atas daun hijau cerah bagian bawahnya hijau agak kekuningan.
Unit & Letak: sederhana & berlawanan. Bentuk: elips. Ujung: agak
meruncing. Ukuran: 7-17 x 2-8 cm.
- Bunga :
Bunga mengelompok, muncul di ujung tandan (panjang tandan: 1-2 cm). Sisi
luar bunga bagian bawah biasanya memiliki rambut putih. Letak: di ujung
atau ketiak tangkai/tandan bunga. Formasi: di ujung atau ketiak
tangkai/tandan bunga. Daun Mahkota: putih, lalu menjadi coklat ketika umur
bertambah, 3- 4 mm. Kelopak Bunga: 8; hijau kekuningan, bawahnya seperti
tabung.
- Buah :
Hipokotil (seringkali disalah artikan sebagai “buah”) berbentuk silindris
memanjang, sering juga berbentuk kurva. Warna hijau didekat pangkal buah
dan hijau keunguan di bagian ujung. Pangkal buah menempel pada kelopak
bunga. Ukuran: Hipokotil: panjang 8-15 cm dan diameter 5-10 mm.
- Ekologi
: Tumbuh mengelompok dalam jumlah besar, biasanya pada tanah liat di
belakang zona Avicennia, atau di bagian tengah vegetasi mangrove kearah
laut. Jenis ini juga memiliki kemampuan untuk tumbuh pada tanah/substrat
yang baru terbentuk dan tidak cocok untuk jenis lainnya. Kemampuan
tumbuhnya pada tanah liat membuat pohon jenis ini sangat bergantung kepada
akar nafas untuk memperoleh pasokan oksigen yang cukup, dan oleh karena
itu sangat responsif terhadap penggenangan yang berkepanjangan. Memiliki
buah yang ringan dan mengapung sehinggga penyebarannya dapat dibantu oleh
arus air, tapi pertumbuhannya lambat. Perbungaan terjadi sepanjang tahun.
- Penyebaran
: Asia Tenggara dan Australia, seluruh Indonesia, termasuk Irian Jaya.
3.
Bruguiera
gymnorrhiza
a) b)
c) d)
Gambar 3. a) Buah, b) pohon, c) Daun, d) Bunga
- Deskripsi
: Pohon yang selalu hijau dengan ketinggian kadang-kadang mencapai 30 m.
Kulit kayu memiliki lentisel, permukaannya halus hingga kasar, berwarna
abu-abu tua sampai coklat (warna berubah-ubah). Akarnya seperti papan
melebar ke samping di bagian pangkal pohon, juga memiliki sejumlah akar lutut.
- Daun :
Daun berkulit, berwarna hijau pada lapisan atas dan hijau kekuningan pada
bagian bawahnya dengan bercak-bercak hitam (ada juga yang tidak). Unit
& Letak: sederhana & berlawanan. Bentuk: elips sampai
elips-lanset. Ujung: meruncing Ukuran: 4,5-7 x 8,5-22 cm.
- Bunga :
Bunga bergelantungan dengan panjang tangkai bunga antara 9-25 mm. Letak:
di ketiak daun, menggantung. Formasi: soliter. Daun Mahkota: 10-14; putih
dan coklat jika tua, panjang 13-16 mm. Kelopak Bunga: 10-14; warna merah
muda hingga merah; panjang 30-50.
- Buah :
Buah melingkar spiral, bundar melintang, panjang 2-2,5 cm. Hipokotil
lurus, tumpul dan berwarna hijau tua keunguan. Ukuran: Hipokotil: panjang
12-30 cm dan diameter 1,5-2 cm.
- Ekologi
: Merupakan jenis yang dominan pada hutan mangrove yang tinggi dan
merupakan ciri dari perkembangan tahap akhir dari hutan pantai, serta
tahap awal dalam transisi menjadi tipe vegetasi daratan. Tumbuh di areal
dengan salinitas rendah dan kering, serta tanah yang memiliki aerasi yang
baik. Jenis ini toleran terhadap daerah terlindung maupun yang mendapat
sinar matahari langsung. Mereka juga tumbuh pada tepi daratan dari
mangrove, sepanjang tambak serta sungai pasang surut dan payau. Ditemukan
di tepi pantai hanya jika terjadi erosi pada lahan di hadapannya.
Substrat-nya terdiri dari lumpur, pasir dan kadang-kadang tanah gambut
hitam. Kadang-kadang juga ditemukan di pinggir sungai yang kurang
terpengaruh air laut, hal tersebut dimungkinkan karena buahnya terbawa
arus air atau gelombang pasang. Regenerasinya seringkali hanya dalam
jumlah terbatas. Bunga dan buah terdapat sepanjang tahun. Bunga relatif
besar, memiliki kelopak bunga berwarna kemerahan, tergantung, dan
mengundang burung untuk melakukan penyerbukan.
- Penyebaran
: Dari Afrika Timur dan Madagaskar hingga Sri Lanka, Malaysia dan
Indonesia menuju wilayah Pasifik Barat dan Australia Tropis.
4. Bruguiera parviflora
a) b)
c) d)
Gambar 4. a) Bunga, b) Buah, c) Pohon, d) Daun
- Deskripsi
: Berupa semak atau pohon kecil yang selalu hijau, tinggi (meskipun
jarang) dapat mencapai 20 m. Kulit kayu burik, berwarna abu-abu hingga
coklat tua, bercelah dan agak membengkak di bagian pangkal pohon. Akar
lutut dapat mencapai 30 cm tingginya.
- Daun :
Terdapat bercak hitam di bagian bawah daun dan berubah menjadi
hijaukekuningan ketika usianya bertambah. Unit & Letak: sederhana
& berlawanan. Bentuk: elips. Ujung: meruncing. Ukuran: 5,5-13 x 2-4,5
cm.
- Bunga :
Bunga mengelompok di ujung tandan (panjang tandan: 2 cm). Letak: di ketiak
daun. Formasi: kelompok (3-10 bunga per tandan). Daun mahkota: 8;
putihhijau kekuningan, panjang 1,5-2mm. Berambut pada tepinya. Kelopak
Bunga: 8; menggelembung, warna hijau kekuningan; bagian bawah berbentuk
tabung, panjangnya 7-9 mm.
- Buah :
Buah melingkar spiral, panjang 2 cm. Hipokotil silindris, agak melengkung,
permukaannya halus, warna hijau kekuningan. Ukuran: Hipokotil: panjang 8-
15 cm dan diameter 0,5-1 cm.
- Ekologi
: Jenis ini membentuk tegakan monospesifik pada areal yang tidak sering
tergenang. Individu yang terisolasi juga ditemukan tumbuh di sepanjang
alur air dan tambak tepi pantai. Substrat yang cocok termasuk lumpur,
pasir, tanah payau dan bersalinitas tinggi. Di Australia, perbungaan
tercatat dari bulan Juni hingga September, dan berbuah dari bulan
September hingga Desember. Hipokotilnya yang ringan mudah untuk disebarkan
melalui air, dan nampaknya tumbuh dengan baik pada areal yang menerima
cahaya matahari yang sedang hingga cukup. Bunga dibuahi oleh serangga yang
terbang pada siang hari, seperti kupu-kupu. Daunnya berlekuk-lekuk, yang
merupakan ciri khasnya, disebabkan oleh gangguan serangga. Dapat menjadi
sangat dominan di areal yang telah diambil kayunya (misalnya Karang
Gading-Langkat Timur Laut di Sumatera Utara; Giesen & Sukotjo, 1991).
- Penyebaran
: Dari India, Seluruh Asia Tenggara (termasuk Indonesia) hingga Australia
utara
5. Rhizophora
stylosa
a) b)
c) d)
Gambar 5. a)
Pohon, b) Bunga, c) Buah,d) Daun
- Pohon dengan
satu atau banyak batang, tinggi hingga 10 m. Kulit kayu halus, bercelah,
berwarna abu-abu hingga hitam. Memiliki akar tunjang dengan panjang hingga
3 m, dan akar udara yang tumbuh dari cabang bawah.
- Daun : Daun berkulit, berbintik teratur
di lapisan bawah. Gagang daun berwarna hijau, panjang gagang 1-3,5 cm,
dengan pinak daun panjang 4-6 cm. Unit & Letak: sederhana &
berlawanan. Bentuk: elips melebar. Ujung: meruncing. Ukuran: meruncing.
- Bunga : Gagang
kepala bunga seperti cagak, biseksual, masing-masing menempel pada gagang
individu yang panjangnya 2,5-5 cm. Letak: di ketiak daun. Formasi: kelompok
(8-16 bunga per kelompok).
- Daun mahkota:
4; putih, ada rambut. 8 mm. Kelopak bunga: 4; kuning hijau, panjangnya
13-19 mm. Benang sari: 8; dan sebuah tangkai putik, panjang 4-6 mm.
- Buah :
Panjangnya 2,5-4 cm, berbentuk buah pir, berwarna coklat, berisi 1 biji
fertil. Hipokotil silindris, berbintil agak halus. Leher kotilodon kuning
kehijauan ketika matang. Ukuran: Hipokotil: panjang 20-35 cm (kadang
sampai 50 cm) dan diameter 1,5-2,0 cm.
- Ekologi :
Tumbuh pada habitat yang beragam di daerah pasang surut: lumpur, pasir dan
batu. Menyukai pematang sungai pasang surut, tetapi juga sebagai jenis
pionir di lingkungan pesisir atau pada bagian daratan dari mangrove. Satu
jenis relung khas yang bisa ditempatinya adalah tepian mangrove pada
pulau/substrat karang. Menghasilkan bunga dan buah sepanjang tahun. Kemungkinan
diserbuki oleh angin.
- Penyebaran :
Di Taiwan, Malaysia, Filipina, sepanjang Indonesia, Papua New Guinea dan
Australia Tropis. Tercatat dari Jawa, Bali, Lombok, Sumatera, Sulawesi,
Sumba, Sumbawa, Maluku dan Irian Jaya.
C.
Mamfaat Hutan Mangrove
Hutan Mangrove penting sekali untuk perikanan apalagi perikanan estuary
atau perikanan pantai. Hutan Mangrove juga berguna untuk pelindungan alam dari
daerah-daerah di belakangnya terhadap kekuatan alam. Nilai ekonomis (Economical
value) dari kayu-kayunya sebagai bahan pembangunan sangat kecil dan tidak
sebanding dengan nilai proteksinya (protective valuenya). Jumlah kubikasi
kayunya dari 1 Ha tidak feasible untuk di exploitasi, disamping itu kayunya
sudah mengandung garam jadi tidak cocok untuk industri.
Kontribusi hutan mangrove tergambar dari fungsinya itu sendiri, seperti
penghalang terhadap erosi pantai dan gempuran ombak, pengolahan limbah organik,
tempat mencari makan, memijah dan bertelurnya berbagai biota laut seperi ikan
dan udang. Selain itu sebagai habitat berbagai jenis margasatwa, penghasil kayu
dan nonkayu serta potensi ecotourism. Secara ekologis hutan bakau telah
dikenal mempunyai banyak fungsi dalam kehidupan manusia, baik secara langsung maupun
tidak langsung.
Ekosistem bakau bagi sumber daya ikan dan
udang berfungsi sebagai tempat mencari makan, memijah dan
berkembang biak. Dari sudut ekologi, hutan bakau berfungsi sebagai penghasil
sejumlah detritus dan perangkap sedimen. Hutan manggrove merupakan habitat
berbagai jenis satwa, baik sebagai habitat pokok maupun sebagai habitat
sementara.
Sebagai fungsi ekonomis hutan bakau bermanfaat sebagai sumber penghasil
kayu bangunan, bahan baku pulp dan kertas, kayu bakar, bahan arang, alat tangkap
ikan dan sumber bahan lain seperti tannin dan pewarna. Hutan manggrove juga
mempunyai peran penting sebagai pelindung pantai dari hempasan gelombang air
laut. Adapun mamfaat hutan mangrove:
a. Habitat satwa langka
Hutan bakau sering menjadi habitat jenis-jenis
satwa. Lebih dari 100 jenis burung hidup disini, dan daratan umpur yang
luas berbatasan dengan hutan bakau merupakan tempat
mendaratnya ribuan burung pantai ringan migran, termasuk jenis burung langka
Blekok Asia (Limnodrumus semipalmatus)
b. Pelindung terhadap
bencana alam
Vegetasi hutan bakau
dapat melindungi bangunan, tanaman
pertanian atau vegetasi alami dari kerusakan
akibat badai atau angin yang bermuatan garam melalui
proses filtrasi.
c. Pengendapan lumpur
Sifat fisik tanaman pada
hutan bakau membantu proses pengendapan
lumpur. Pengendapan lumpur berhubungan erat dengan
penghilangan racun dan unsur hara air, karena bahan-bahan
tersebut seringkali terikat pada partikel lumpur. Dengan hutan bakau, kualitas
air laut terjaga dari endapan lumpur erosi.
d. Penambah unsur hara
Sifat fisik
hutan bakau cenderung
memperlambat aliran air
dan terjadi pengendapan. Seiring dengan proses pengendapan
ini terjadi unsur hara yang berasal dari berbagai sumber, termasuk pencucian
dari areal pertanian.
e. Penambat racun
Banyak racun yang memasuki
ekosistem perairan dalam keadaan terikat pada
permukaan lumpur atau terdapat di antara kisi-kisi molekul partikel
tanah air. Beberapa spesies tertentu dalam hutan bakau bahkan
membantu proses penambatan racun secara aktif.
f. Sumber alam dalam
kawasan (In-Situ) dan luar Kawasan (Ex-Situ)
Hasil alam in-situ mencakup semua
fauna dan hasil pertambangan atau mineral yang dapat
dimanfaatkan secara langsung di dalam kawasan. Sedangkan sumber alam
ex-situ meliputi produk-produk alamiah di hutan
mangrove dan terangkut/berpindah ke tempat
lain yang kemudian digunakan oleh
masyarakat di daerah tersebut, menjadi sumber makanan
bagi organisme lain atau menyediakan fungsi lain
seperti menambah luas pantai karena pemindahan pasir dan lumpur.
g. Transportasi
Pada beberapa hutan mangrove,
transportasi melalui air merupakan cara yang
paling efisien dan paling sesuai dengan lingkungan.
h. Sumber plasma nutfah
Plasma nutfah dari kehidupan liar
sangat besar manfaatnya baik bagi perbaikan jenis-jenis
satwa komersial maupun untukmemelihara populasi kehidupan liar itu sendiri. Rekreasi dan
pariwisata
Hutan mangrove memiliki nilai estetika, baik dari faktor
alamnya maupun dari kehidupan yang ada di dalamnya.
i.
Sarana pendidikan dan penelitian
Upaya
pengembangan ilmu
pengetahuan dan
eknologi membutuhkan laboratorium lapang yang baik
untuk kegiatan penelitian dan pendidikan.
j.
Memelihara proses-proses dan sistem alami
Hutan mangrove sangat
tinggi peranannya dalam mendukung berlangsungnya
proses-proses ekologi, geomorfologi, atau geologi di dalamnya.
k. Penyerapan karbon
Proses fotosentesis mengubah
karbon anorganik (C02) menjadi karbon organik
dalam bentuk bahan vegetasi. Pada sebagian besar ekosistem, bahan
ini membusuk dan melepaskan karbon kembali ke
atmosfer sebagai (C02). Akan tetapi hutan bakau justru
mengandung sejumlah besar bahan organik yang
tidak membusuk. Karena itu, hutan bakau lebih berfungsi
sebagai penyerap karbon dibandingkan dengan
sumber karbon.
l.
Memelihara iklim mikro
Evapotranspirasi hutan mangrove
mampu menjaga kelembaban dan curah hujan kawasan tersebut, sehingga
keseimbangan iklim mikro terjaga.
m. Mencegah berkembangnya
tanah sulfat masam
Keberadaan hutan
mangrove dapat mencegah teroksidasinya lapisan
pirit dan menghalangi berkembangnya kondisi alam.
D.
Luas Tutupan
Hutan Mangrove di Indonesia
Indonesia
itu negara yang kaya, Indonesia mempunyai hutan mangrove yang terluas didunia,
sebaran terumbu karang yang eksotik, rumput laut yang terhampar dihampir
sepanjang pantai, sumber perikanan yang tidak ternilai banyaknya. menurut
Rusila Noor, dkk. (1999) Indonesia merupakan negara yang mempunyai luas hutan
mangrove terluas didunia dengan keragaman hayati terbesar didunia dan struktur
paling bervariasi didunia.
Berdasarkan data Direktorat Jendral
Rehabilitas Lahan dan Perhutanan Sosial (2001) dalam Gunarto (2004) luas hutan
Mangrove di Indonesia pada tahun 1999 diperkirakan mencapai 8.60 juta hektar
akan tetapi sekitar 5.30 juta hektar dalam keadaan rusak. Sedangkan data FAO
(2007) luas hutan Mangrove di Indonesia pada tahun 2005 hanya mencapai
3,062,300 ha atau 19% dari luas hutan Mangrove di dunia dan yang terbesar di
dunia melebihi Australia (10%) dan Brazil (7%).
Data Kementerian Negara Lingkungan
Hidup (KLH) RI (2008) berdasarkan Direktoral Jenderal Rehabilitasi lahan dan
Perhutanan Sosial (Ditjen RLPS), Dephut (2000) luas potensial hutan mangrove
Indonesia adalah 9.204.840.32 ha dengan luasan yang berkondisi baik
2.548.209,42 ha, kondisi rusak sedang 4.510.456,61 ha dan kondisi rusak
2.146.174,29 ha. Berdasarkan data tahun 2006 pada 15 provinsi yang bersumber
dari BPDAS, Ditjen RLPS, Dephut luas hutan mangrove mencapai 4.390.756,46 ha.
Data hasil pemetaan Pusat Survey
Sumber Daya Alam Laut (PSSDAL)-Bakosurtanal dengan menganalisis data citra
Landsat ETM (akumulasi data citra tahun 2006-2009, 190 scenes), mengestimasi
luas mangrove di Indonesia adalah 3.244.018,46 ha (Hartini et al.,
2010). Kementerian kehutanan tahun 2007 juga mengeluarkan data luas hutan
mangrove Indonesia, adapun luas hutan mangrove Indonesia berdasarkan
kementerian kehutanan adalah 7.758.410,595 ha (Direktur Bina Rehabilitasi Hutan
dan Lahan Kementerian Kehutanan, 2009 dalam Hartini et al., 2010),
tetapi hampir 70%nya rusak (belum tau kategori rusaknya seperti apa). kedua
instansi tersebut juga mengeluarkan data luas Mangrove per propinsi di 33
Provinsi di Indonesia. luas-luas mangrove di 33 Provinsi dapat dilihat pada
tabel berikut:
NASA 2010 juga
mengeluarkan informasi tentang luas mangrove dan sebarannya. menurutnya luas
mangrove di indoensia telah berkurang 35% antara tahun 1980-2000 dimana luas
mangrove pada tahun 1980 itu mencapai 4,2 juta ha dan pada tahun 2000 berkurang
menjadi 2 juta ha.
E.
Regulasi
Kawasan Hutan Mangrove
1. UU Yang Mengatur Pelestarian Hutan Mangrove
a. Undang-undang Republik indonesia Nomor 41 tahun 1999
Tentang Kehutanan, Pasal 2 yang berbunyi pemerintah bertanggungjawab
dalam pengelolaan yang berasaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan,
kebersamaan, keterbukaan dan keterpaduan. Dan Pasal 43 Ayat (1) yang berbunyi
Setiap orang yang memiliki, mengelola, dan atau memanfaatkan hutan yang kritis
atau tidak produktif, wajib melaksanakan rehabilitasi hutan untuk tujuan perlindungan
dan konservasi.
b. Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang : Konservasi
Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, Pasal 1 Ayat (13) Kawasan pelestarian alam adalah kawasan
dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi
perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis
tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati
dan ekosistemnya.
c.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengolahan
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil(lembaran negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 2, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia 5490).
·
Pengrurusan hutan mangrove dan hutan pantai, pasal 26:
b) Pemerintah
daerah menyelenggarakan pengurusan hutan mangrove dan hutan pantai.
c) Rehabilitasi
hutan mangrove dan hutan pantai.
d) Perlindungan
dan pengamanan hutan mangrove dan hutan pantai.
e) Penelitian
dan pengembangan hutan mangrove dan hutan pantai.
f) Pemamfaatan
hutan mangrove dan hutan pantai.
g) Pendidikan
dan penelitian, serta penyuluhan.
h) Sistem informasi
hutan mangrove dan hutan pantai.
i) Koordinasi
pengelolaan hutan mangrove dan hutan pantai.
j)
Peran serta masyarakat.
k) Pembinaan
dan pengendalian.
l) Pengawasan
pengelolaan hutan mangrove dan hutan pantai.
2.
Peraturan
Pemerintah (PP) Yang Mengatur Pelestarian Hutan Mangrove
a. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung
·
Pasal 1 Ayat (12) yang
berbunyi Kawasan Pantai berhutan Bakau
adalah kawasan pesisir laut yang merupakan habitat alami hutan bakau (mangrove)
yang berfungsi memberi perlindungan kepada perikehidupan pantai dan lautan.
·
Pasal
26 ,Perlindungan terhadap kawasan pantai berhutan bakau dilakukan untuk
melestarikan hutan bakau sebagai pembentuk ekosistem hutan bakau dan tempat berkembangbiaknya
berbagai biota laut disamping sebagai pelindung pantai dan pengikisan air laut
serta pelindung usaha budi daya di belakangnya.
b. Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2012 Tentang Strategi Nasional
Pengelolaan Ekosistem Mangrove , Pasal 1 Ayat (3) yang berbunyi Pengelolaan
ekosistem mangrove berkelanjutan adalah semua upaya perlindungan, pengawetan
dan pemanfaatan lestari melalui proses terintegrasi untuk mencapai
keberlanjutan fungsi-fungsi ekosistem mangrove bagi kesejahteraan masyarakat.
3. Peraturan Mentri (PERMEN) Yang Mengatur
Pelestarian Hutan Mangrove
1)
Kementrian
Kehutanan
Peraturan Menteri Kehutanan Republik
Indonesia Nomor : P.48/Menhut-Ii/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemulihan
Ekosistem Pada Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam:
·
Pasal
25 Ayat (1) Areal dalam ekosistem
perairan laut yang akan dipulihkan melalui rehabilitasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, merupakan areal yang mengalami kerusakan pada
tutupan ekosistem terumbu karang, padang lamun, mangrove dan pesisir.
·
Pasal
46 Ayat 2 yang berbunyi Penanaman dan pengkayaan tumbuhan daerah pesisir,
mangrove dan padang lamun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b,
dilaksanakan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31
dan Pasal 34.
2)
Kementrian
Kelautan Dan Perikanan
a. Peraturan
Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Per.17/Men/2008 Tentang
Kawasan Konservasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.
·
Pasal 1 Ayat (8) yang berbunyi Kawasan
konservasi adalah bagian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang mempunyai
ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi,
dilestarikan dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk mewujudkan
pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan.
b.
Peraturan
Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Per.16/Men/2008 Tentang
perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
·
Pasal 1 Ayat (7) yang berbunyi Sumber Daya
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah sumber daya hayati, sumber daya nonhayati;
sumber daya buatan, dan jasa-jasa lingkungan; sumber daya hayati meliputi ikan,
terumbu karang, padang lamun, mangrove dan biota laut lain; sumber daya
nonhayati meliputi pasir, air laut, mineral dasar laut; sumber daya buatan
meliputi infrastruktur laut yang terkait dengan kelautan dan perikanan, dan
jasa-jasa lingkungan berupa keindahan alam, permukaan dasar laut tempat
instalasi bawah air yang terkait dengan kelautan dan perikanan serta energi
gelombang laut yang terdapat di wilayah pesisir.
·
Pasal
19 ayat 2 yang berbunyi RZWP-3-K kabupaten/Kota memuat informasi lebih detail
tentang biogeofisik seperti geomorfologi, geologi, oceanografi fisika (arus,
pasang surut, batimetri, kecerahan), oceanografi kimia (nutrien, salinitas),
dan oseanografi biologi (sebaran klorofil), serta ekosistem pesisir lebih detil
seperti mangrove, terumbu karang, padang lamun, rumput laut, cemara laut, waru
laut dan/atau vegetasi pantai lainnya, penggunaan lahan (land use), pengunaan
perairan (sea use),
dan kesesuaian lahan (land suitability).
dan kesesuaian lahan (land suitability).
4. Peraturan Daerah (PERDA) Yang Mengatur Pelestarian
Hutan Mangrove
Salah satu
PERDA yang mengatur tentang pelestarian hutan mangrove yaitu perda yang berasal
dari Kabupaten Nunukan.
1)
Peraturan daerah kabupaten nunukan nomor 28 tahun 2003 tentang pengelolaan hutan
mangrove di kabupaten Nunukan.
·
Pasal 16
Di wilayah Kabupaten Nunukan setiap
orang atau badan dilarang :
a. mengerjakan
dan /atau menduduki kawasan Hutan Mangrove tanpa izin dari Bupati; b.
mengangkut dan/ atau memperdagangkan kayu yang
berasal dari hutan mangrove yang tidak dilengkapi dengan SKSHH;
b. menggunakan
dan atau memanfaatkan kayu yang berasal dari kawasan Hutan Mangrove;
c. membakar
Hutan Mangrove.
d. mencemari
Hutan Mangrove baik dengan bahan organik maupun dengan bahan non organik;
e. merusak
sarana dan prasarana yang ada di Hutan Mangrove;
f. mengeluarkan,
membawa dan / atau mengangkut tumbuh-tumbuhan dan atau satwa liar yang berasal
dari kawasan Hutan Mangrove;
g. melakukan
kegiatan lain yang dapat merusak kelestarian hutan mangrove.
·
Pasal 18 Hukum pidana
1. Pelanggaran
terhadap ketentuan pasal 16 Peraturan Daerah ini diancam hukuman pidana
kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,-
(lima juta rupiah) dan atau tidak menyita barang tertentu untuk daerah, kecuali
jika ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
2. Jika Tindak
pidana yang dilakukan adalah kejahatan maka akan diancam dengan pidana sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku / sesuai dengan dasar
hukumnya.
3. Tindak
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran dan
tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 2 adalah kejahatan.
F.
Peranan
Local Wisdom (Kearifan Lokal) Terhadap Hutan Mangrove
ü Peranan Local wisdom dalam Pelestarian Kawasan
Mangrove di Desa Panglima Raja
Kearifan masyarakat lokal yang sering diistilahkan secara
singkat sebagai kearifan lokal atau Local Wisdom, merupakan sesuatu yang
diketahui sebagai perilaku sosial masyarakat lokal dalam berinteraksi dan
berrinterelasi dengan kehidupannya. Perilaku sosial dalam kaitannya dengan
lingkungan paling tidak terdiri dua dimensi, yaitu :pertama, bagaimana
karakteristik dan kualitas lingkungan mempengaruhi perilaku sosial tertentu,
dan kedua, bagaimana perilaku sosial tertentumempengaruhi karakteristik
dankualitas lingkungan (Usman, 1996). Dapat dijelaskan bahwa dimensi yang
pertama selalunya terjadi pada masyarakat tradisional, dimana terdapat
ketergantungan yang tinggi terhadap perubahan lingkungan alam. Dimensi yang
kedua biasanya terjadi pada masyarakat modern, karena penguasaan pengetahuan
dan teknologi yang tinggi telah memunculkan kemampuan dan keahlian bahwa manusia
mampu mengatur dan mengendalikan kondisi lingkungan. Pembangunan perikanan dan kelautan yang mulai
bergeser pada pembangunan komunikatif yang berbasis masyarakat atau comanagement,
memberikan penekanan
yang besar pula pada sosial budaya masyarakat. Paradigma pembangunan seperti
ini selalu mengedepankan nilai-nilai yang mengakar kuat dalam masyarakat.
ü Kearifan
Lokal di desa Panglima Raja
Adapun
kearifan lokal di desa Panglima Raja diantaranya sebagai berikut:
a)
Penebangan bakau hanya boleh dilakukan pada kawasan
tertentu yang jauh dari pinggiran pantai, hal ini memiliki makna bahwa jika
penebangan bakau dilakukan di sekitar kawasan pinggiran pantai akan merusak
tempat tinggal berbagai jenis sumberdaya perikanan. Seperti yang dijelaskan
Dahuri (1996) bahwa hutan bakau memiliki arti penting bagi ekosistem perairan
karena memberikan sumbangan bagi perairan sekitarnya. Daun bakau yang gugur
melalui proses penguraian oleh mikroorganisme diuraikan menjadi partikel
detritus yang menjadi sumber makanan bagi bermacam hewan laut.
b)
Upacara penghormatan terhadap laut merupakan
kegiatan masyarakat yang berasal dari nenek moyang pendahulu mereka. kegiatan
ini memiliki nilai kearifan terhadap pelestarian sumberdaya perikanan, dimana
setelah melakukan upacara semah laut masyarakat tidak boleh melaut, padahal
selama itu wilayah tersebut akan dimanfaatkan oleh berbagai jenis ikan yang
sudah matang gonad untuk melakukan pemijahan, setelah melakukan pemijahan
beberapa hari kemudian telur menetas menjadi larva. Pada masa ini kondisi larva
sangat rentan terhadap perubahan lingkungan salah satunya disebabkan oleh
kegiatan penangkapan. Karena tenangnya wilayah perairan darikegiatan
penangkapan menyebabkan larva tumbuh menjadi benih yang lebih kuat. Hal ini lah
yang kemudian yang menjadikan semah laut memiliki nilai kearifan lokal dalam
pelestarian sumberdaya pesisir.
c)
Menganggap wilayah tertentu sebagai wilayah
keramat makna yang dapat diambil bagin pelestarian sumberdaya pesisir adalah
menciptakan susana tenang dikawasan perairan sehingga memudahkan ikan-ikan,
kepiting dan udan galah melangsungkan
pemijahan dikawasan mangrove serta menjaga ketenangan dikawasan hutan bakau
agar pada saat menagkap ikan akan merusak pohon baku (mematahkan ranting). Inilah
nilai pelestarian sumberdaya pesisir yang terkandung terhadap adanya pantangan
dan larangan tersebut.
d)
Menjaga hutan bakau yang berada di kawasan
pinggir pantai. nilai kearifan yang terkandung karena perairan di sekitar bakau
ini banyak terdapat udang, ikan dan berbagai jenis kerang. Maka oleh sebab itu
masyarakat Desa Panglima Raja memandang tabu melakukan penebangan pohon bakau
atau mangrove yang berada di tepi pantai.
Kearifan lokal masyarakat
dalam pengelolaan sumberdaya pesisir di Kawasan Desa Panglima Raja
sebenarnya telah berlandaskan pemahaman prinsip ekologi dan ekosistem. Kearifan
tersebut dikemas dalam bahasa yang sederhana, berupa Philosofi yang memuat
substansi nilai dan berperilaku. Sumber utama terbangunnya kearifan lokal
tersebut adalah ajaran agama islam pengaruh kerajaan Indragiri,
adat dan philosofi
pentingnya belajar dan mempelajari alam dan ajaran agama hindu dengan
kepercayaan terhadap hal-hal yang berbau mistik.
G.
Tujuan
Dilakukannya Konservasi Hutan Mangrove
Pada dasrnya, apabila hutan mangrove
yang fungsinya begitu banyak rusak atau bahkan hilang. Banyak kerugian yang
akan ditanggung baik oleh manusia maupun makhluk hidup lainnya.
Diantaranya adalah:
- Hilangnya variasi Flora dan Fauna dalam hutan Mangrove,karena mangrove
merupakan habitan atau tempat tinggal ikanuntukmemijah.
- Berkurangnya areal hutan Mangrove
- Pemanasan Global yang semakin cepat, kerana kurangnya areal hijau atau
pohon mangrove sehingga sinar uv dari matahari lansung mnyekat.
- Abrasi pantai, dan kerusakan terumbu karang, karena akar pohon bakau dapat
menahan tanah atau pasir sehingga tidak terkikis oleh air laut.
- Terganggunya fungsi konservasi
- Degradasi hutan mangrove yang berkelanjutan akan mengganggu ekosistem
yang ada di sekitarnya dan secara perlahan akan menghilangkan fungsi
serbaguna hutan mangrove sebagai penghambat intrusi air laut.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pembahasan bab
sebelumnya penyusun dapat menarik kesimpulan yaitu sebagai berikut:
1. Mamfaat
hutan mangrove
Ø Habitat satwa langka
Ø Pelindung terhadap
bencana alam
Ø Pengendapan lumpur
Ø Penambah unsur hara
Ø Penambat racun
Ø Sumber alam dalam
kawasan (In-Situ) dan luar Kawasan (Ex-Situ)
Ø Transportasi
Ø Sumber plasma nutfah
Ø Sarana pendidikan dan
penelitian
Ø Memelihara
proses-proses dan sistem alami
Ø Penyerapan karbon
Ø Memelihara iklim mikro
2. Regulasi
kawasan hutan mangrove
a. UU
Ø Undang-undang Republik indonesia Nomor 41 tahun 1999
Tentang Kehutanan,
Ø Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang : Konservasi
Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya
Ø Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengolahan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
b.
Peraturan Pemerintah (PP)
Ø Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung
Ø Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2012 Tentang Strategi Nasional Pengelolaan
Ekosistem Mangrove
c.
Peraturan Mentri (PERMEN)
Ø Kementrian
Kehutanan, Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor :
P.48/Menhut-Ii/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemulihan Ekosistem Pada
Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam
Ø Kementrian
Kelautan Dan PerikananPeraturan Menteri
Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Per.17/Men/2008 Tentang Kawasan
Konservasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.
d. Peraturan
daerah kabupaten nunukan nomor 28 tahun
2003 tentang pengelolaan hutan mangrove di kabupaten Nunukan.
3. Peranan
local wisdom dalam pelestarian kawasan mangrove (Kearifan Lokal di desa
Panglima Raja)
a) Penebangan
bakau hanya boleh dilakukan pada kawasan tertentu yang jauh dari pinggiran
pantai.
b) Upacara
penghormatan terhadap laut merupakan kegiatan masyarakat yang berasal dari
nenek moyang pendahulu mereka.
c) Menganggap
wilayah tertentu sebagai wilayah keramat.
d) Menjaga
hutan bakau yang berada di kawasan pinggir pantai.
B.
Saran
Sebagai
tindak lanjut dari penyusunan makalah
ini disarankan agar kita dapat lebih melestarikan lingkungan hidup dan
hutan Mangrove sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar